Penggunaan Masker diruang Terbuka Bebas di Longgarkan


PROKEBENARAN NEWS - Kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali, pemerintah memutuskan dan melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

Presiden meminta masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas, ujarnya.

Pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya. (Seka/daon)

Postingan populer dari blog ini

BAMAG Gresik Bersinergi Dengan Pemerintah Bangun Kerukunan Umat Beragama

Teguran Yang Membangun

Ketuhanan Yesus sama sekali bukan hasil dari pemaksaan kaisar