Peranyaan Natal Harus Sesuai Intruksi Mendagri

Bali - Perayaan Natal dan Tahun Baru dapat memicu kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021. “Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak dilarang, untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadivhumas Polri saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri Tahun 2021 yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat (3/12/2021).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, jika  pelanggaran maka petugas akan melakukan pembinaan hukum. “Jika ada pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

​​​​​​Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022, bahwa semuanya sesuai regulasi PPKM level 3.

Dikatakannya, bahwa jajaran Polri sedang mempersiapkan dan menggelar Pos Pelayanan serta optimalisasi PPKM mulai dari tingkat desa, dan lokasi-lokasi daerah tujuan para pemudik.

“PPKM akan dimaksimalkan dan untuk Pos Pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian, terutama dengan melampirkan surat keterangan vaksin,” kata Dedi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pusat telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.(tin)

Postingan populer dari blog ini

BAMAG Gresik Bersinergi Dengan Pemerintah Bangun Kerukunan Umat Beragama

Teguran Yang Membangun

Ketuhanan Yesus sama sekali bukan hasil dari pemaksaan kaisar